Perskpknusantara.com, Malinau- Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau Nomor 050/697/SETDA yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., MM., M.H.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Malinau menyebut peningkatan intensitas kabut asap telah menyebabkan kualitas udara mencapai kategori tidak sehat. Kondisi ini dinilai memerlukan langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan.

Berdasarkan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau pada 12 Oktober 2026, kualitas udara menunjukkan kondisi yang memburuk. Bahkan, pada pukul 15.00 WITA, indeks standar pencemar udara (ISPU) untuk parameter PM10 mencapai angka 260 atau masuk kategori sangat tidak sehat.

Sebagai tindak lanjut, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Malinau diinstruksikan mengalihkan kegiatan belajar mengajar tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau BDR selama dua hari, yakni 13 dan 14 Oktober 2026.

Kepala satuan pendidikan dan tenaga pendidik diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif melalui pemanfaatan media daring maupun pemberian tugas secara luring, dengan menyesuaikan kondisi masing-masing peserta didik.

Selain itu, orang tua atau wali murid diimbau mendampingi anak selama belajar dari rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta memastikan anak tetap berada di lingkungan yang aman dari paparan kabut asap.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap pelaksanaan tugas ASN dan tenaga kependidikan. Mereka dapat bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) atau melalui pengaturan jadwal kerja dari kantor (Work From Office/WFO) sesuai kebijakan kepala satuan pendidikan masing-masing, dengan tetap mengutamakan keselamatan.

Pemkab Malinau menyatakan kebijakan BDR akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan rekomendasi instansi berwenang.

Sementara itu, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker apabila harus keluar rumah, menjaga kualitas udara di dalam ruangan, serta memperbanyak konsumsi air putih.

Warga juga diminta mewaspadai gangguan kesehatan akibat kabut asap, seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, dan sakit tenggorokan. Jika mengalami gejala tersebut, masyarakat disarankan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Malinau berharap risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap dapat diminimalkan, terutama bagi peserta didik dan tenaga pendidik, sembari terus memantau perkembangan kualitas udara di wilayah Kabupaten Malinau. /Karyadi Salam, melaporkan dari Malinau, Kaltara/