Perskpknusantara.com, Berau- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau kembali menggelar rapat paripurna pada Senin (13/4/2026) dengan fokus pada pembahasan agenda legislasi daerah. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam penyampaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan baik oleh Pemerintah Kabupaten Berau maupun DPRD, sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, pihak eksekutif mengajukan enam Raperda yang mencakup berbagai sektor strategis. Salah satunya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan Daerah yang bertujuan memperkuat ketahanan serta kemandirian pangan masyarakat.
Selain itu, diajukan pula Raperda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau periode 2025–2045 yang akan menjadi pedoman utama dalam pengaturan tata ruang serta arah pembangunan jangka panjang.
Upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian juga diwujudkan melalui usulan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan alih fungsi lahan produktif. Di bidang pengelolaan keuangan daerah, diajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan yang dinamis, serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar perencanaan keuangan di tahun berikutnya.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Berau turut menginisiasi dua Raperda strategis, yaitu Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Kedua Raperda inisiatif tersebut diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat adat sekaligus mendorong kemandirian ekonomi di tingkat kampung.
Rapat paripurna ini mencerminkan komitmen bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus mempercepat pembangunan Kabupaten Berau ke depan.
Dalam sambutannya, Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa pengajuan enam Raperda tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat arah pembangunan yang berkelanjutan dan terencana.
Menurutnya, keberadaan Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat, terutama dalam mendukung ketahanan pangan, penataan ruang wilayah, perlindungan lahan pertanian, hingga pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD dalam setiap proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan tepat sasaran.
“Kolaborasi yang baik menjadi kunci agar setiap Raperda dapat diselesaikan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus mempercepat pembangunan daerah,” ujarnya.
Rangkaian rapat paripurna tersebut ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kesepakatan ini menjadi dasar bersama dalam menentukan arah dan prioritas penyusunan regulasi daerah sepanjang tahun mendatang, serta mencerminkan komitmen kuat antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat kerangka hukum pembangunan daerah. /Julius Mbado, melaporkan dari Berau, Kaltim/

