Perskpknusantara.com, Bulungan- Suasana libur panjang mulai terlihat di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Bulungan. Aktivitas pelayanan kepada masyarakat pun ikut menyesuaikan. Salah satunya di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan yang memastikan layanan tatap muka dihentikan sementara selama periode libur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Bulungan, Zulkifli Salim, mengatakan kebijakan tersebut mengikuti jadwal libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami di Bapenda menyesuaikan standar saja. Tanggal 18 sampai 25 libur, jadi loket pelayanan kami tutup sementara,” ujarnya, Selasa (24/3).
Ia menerangkan, selama masa itu masyarakat tidak dapat mengurus layanan secara langsung di kantor. Seluruh pelayanan manual, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pajak daerah, dihentikan untuk sementara waktu.
Meski begitu, masyarakat tetap memiliki alternatif untuk bertransaksi. Bapenda Bulungan mendorong pemanfaatan sistem pembayaran pajak digital yang sudah tersedia.
“Untuk pembayaran pajak sebenarnya tetap bisa. Sekarang sudah non-tunai dan dapat dilakukan secara online, jadi tidak perlu datang ke kantor,” jelasnya.
Menurutnya, kemudahan tersebut memang telah lama dipersiapkan pemerintah daerah sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. Aplikasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga sudah beberapa kali disosialisasikan kepada masyarakat.
“Aplikasinya sudah ada dan bisa diakses lewat Android. Itu juga sudah pernah diluncurkan oleh Pak Bupati, jadi masyarakat sebenarnya sudah memahami mekanismenya,” tambahnya.
Zulkifli menegaskan, penghentian layanan fisik semata-mata karena mengikuti ketentuan libur nasional. Berbeda dengan instansi layanan darurat seperti kesehatan, Bapenda tidak wajib beroperasi saat hari libur.
“Kami ini pelayanan pajak, bukan layanan yang sifatnya darurat. Jadi wajar jika mengikuti masa libur. Setelah tanggal 25, tepatnya tanggal 26, pelayanan kembali normal,” katanya.
Walaupun ada jeda layanan sekitar sepekan, ia memastikan hal tersebut tidak berdampak besar pada kewajiban masyarakat karena saat ini bukan periode jatuh tempo pajak.
“Ini bukan akhir tahun, jadi belum terlalu mendesak. Masih aman. Kalau belum sempat sekarang, bisa setelah masuk kerja kembali,” ujarnya.
Namun demikian, ia tetap mengimbau masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pajak agar memanfaatkan layanan daring yang telah disediakan. Selain lebih praktis, cara tersebut juga membantu menghindari antrean saat kantor kembali beroperasi.
“Kalau ingin lebih cepat dan praktis, gunakan layanan online saja. Sistem itu memang kami siapkan agar masyarakat tetap terlayani meski kantor tutup,” tutupnya. /Rudi, melaporkan dari Bulungan, Kaltara/

