Perskpknusantara.com, Kukar- Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kukar. Dalam waktu dua hari, Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Petugas mengamankan seorang pria berinisial H (35), warga Kecamatan Sebulu, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Kapolres Kutai Kartanegara melalui laporan resminya menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Melayu. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penindakan dengan metode undercover buy.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 1,19 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, uang tunai Rp300.000, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang pendukung lainnya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut kembali menemukan sabu yang disimpan di dalam sebuah tas.
Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 Wita, di depan rumah tersangka di Jalan Erlian RT 004, Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu. Petugas mengamankan seorang pria berinisial S (41), warga Desa Sanggulan.
Kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai. /Julius Mbado, melaporkan dari Kukar, Kaltim/

