Perskpknusantara.com, Malinau- Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dinilai berpotensi mengancam kawasan konservasi Heart of Borneo (HoB) serta keberlangsungan ruang hidup masyarakat adat di wilayah Sungai Mentarang dan Sungai Tubu.
Penilaian tersebut disampaikan NUGAL Institute for Social and Ecological Studies bersama sejumlah peneliti dan lembaga, yakni Seny Ahmad dan Teresia Jari (NUGAL Institute), Wisnu Tri Utomo (CELIOS), Hendro Sangkoyo (School of Democratic Economics), serta Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara (SETARA), dalam peluncuran laporan investigasi bertajuk Menenggelamkan Jantung Borneo, Rabu (14/1/2026) di Jakarta.
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa PLTA Mentarang Induk berkapasitas 1.375 megawatt (MW) merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional yang dirancang untuk memasok kebutuhan listrik Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning–Mangkupadi, Bulungan. Bersama PLTA Kayan berkapasitas 9.000 MW, proyek ini juga diproyeksikan menopang kebutuhan listrik kawasan industri dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, NUGAL menilai pembangunan PLTA ini kurang mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis. Sekitar 243,66 hektare kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang yang merupakan bagian dari Heart of Borneo diperkirakan terdampak langsung. Selain itu, hampir 800.000 hektare wilayah tangkapan air di DAS Kayan–Mentarang terancam mengalami kerusakan akibat terputusnya aliran alami sungai.
Dampak sosial juga dinilai signifikan. Sedikitnya 2.108 warga dari 10 desa di sepanjang Sungai Mentarang serta empat desa di Sungai Tubu terdampak langsung. Mayoritas merupakan masyarakat adat Punan dan Lundayeh yang selama ini menggantungkan hidup pada sungai dan hutan.
Sejak awal 2023, proses relokasi telah dilakukan terhadap warga. Sebanyak 28 keluarga Punan dipindahkan ke lokasi yang disediakan perusahaan tanpa melalui prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC). Warga mengeluhkan kualitas lahan relokasi yang buruk, kegagalan program pertanian, serta ketidakjelasan status hukum rumah dan tanah.
Dari aspek lingkungan, laporan menyoroti rencana pembangunan waduk seluas 22.604 hektare dengan tinggi bendungan mencapai 230 meter. Perubahan ekosistem sungai menjadi danau buatan dinilai berpotensi mengganggu jalur transportasi air, merusak habitat ikan endemik, serta mengancam keanekaragaman hayati yang mencakup ratusan spesies flora dan fauna.
NUGAL juga mempertanyakan klaim PLTA sebagai energi bersih. Waduk PLTA disebut berpotensi menghasilkan emisi metana, gas rumah kaca dengan dampak pemanasan global lebih besar dibanding karbon dioksida. Selain itu, terdapat risiko pencemaran metil merkuri yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Laporan tersebut turut mengungkap keterlibatan sejumlah perusahaan besar dalam proyek PLTA Mentarang Induk, di antaranya PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN), Adaro, Sarawak Energy, serta perusahaan konstruksi asal China.
Atas temuan itu, NUGAL Institute mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek PLTA Mentarang Induk dan meninjau kembali kebijakan transisi energi yang dinilai justru memicu krisis sosial dan ekologis di wilayah Kalimantan Utara. /Karyadi Salam, melaprkan dari Malinau, Kalimantan Utara/

