Perskpknusantara.com, Nunukan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan pada periode 2016–2017.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, mengungkapkan bahwa jaksa telah melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Nunukan serta memeriksa sekitar 20 saksi. Para saksi tersebut terdiri atas saksi ahli dan tiga mantan anggota DPRD Nunukan yang dimintai keterangan.
“Penyelidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD sudah kami mulai. Kami telah menggeledah ruang arsip di Kantor DPRD Nunukan dan memanggil tiga mantan anggota DPRD untuk dimintai keterangan,” ujar Arga saat ditemui, Selasa (6/1/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, jaksa menyita sejumlah dokumen penting, termasuk kwitansi dan bukti pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang tersimpan di ruang arsip.
Arga menjelaskan, fokus penyelidikan mengarah pada pembayaran tunjangan perumahan DPRD Nunukan pada tahun 2016–2017. Hal ini dikarenakan proses pengajuan serta penetapan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD dilakukan pada periode tersebut.
“Masih terlalu dini untuk menyampaikan potensi kerugian negara maupun menetapkan siapa calon tersangkanya. Saat ini kami menemukan sejumlah bukti baru dan masih akan memanggil beberapa anggota DPRD Nunukan lainnya untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejari Nunukan menargetkan proses penyelidikan rampung pada Januari 2026. Setelah itu, perkara tersebut akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka akan diumumkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Nunukan diketahui tengah menangani dua perkara dugaan korupsi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Nunukan, Burhanuddin, dalam konferensi pers memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, pada pertengahan Desember 2025 lalu.
Burhanuddin menjelaskan, perkara pertama adalah dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Nunukan periode 2016–2017. Sementara perkara kedua menyangkut dugaan korupsi jasa konsultan manajemen konstruksi pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, pada Tahun Anggaran 2020–2023.
“Untuk kasus PLBN Labang, saat ini kami juga masih berada pada tahap awal penyelidikan. Perkembangan selanjutnya akan terus kami sampaikan,” pungkas Arga. /Rusliansyah, melaporkan dari Nunukan, Kaltara/

