Perskpknusantara.com, Tanjung Selor-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan hasil positif dalam penegakan hukum serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Sepanjang tahun tersebut, Kejati Kaltara berhasil menyelamatkan kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp10.809.350.200 dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp9.245.417.094.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andhi Sugandi Darmansyah, SH, MH, menjelaskan bahwa PNBP tersebut bersumber dari berbagai penerimaan, antara lain hasil lelang, biaya perkara, denda subsidair, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. Capaian ini merupakan hasil kerja dari tujuh bidang utama di lingkungan Kejati Kaltara sepanjang tahun 2025.
Pada Bidang Pembinaan, Kejati Kaltara melaksanakan 17 kegiatan pelatihan dan pendidikan yang melibatkan 53 pegawai dalam rangka peningkatan kompetensi, dengan realisasi anggaran mencapai 93,40 persen.
Bidang Intelijen mencatat pelaksanaan empat kegiatan pengawasan aliran kepercayaan, 14 kegiatan pengamanan pembangunan strategis daerah, penangkapan satu orang DPO, 19 kegiatan penyuluhan hukum, empat kegiatan penelusuran aset, serta pencegahan terhadap empat orang pelaku tindak pidana.
Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menerapkan keadilan restoratif terhadap 13 perkara. Selain itu, menangani 102 perkara narkotika, 37 perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum, 34 perkara orang dan harta benda, serta 14 perkara tindak pidana perdagangan orang.
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan 20 kegiatan penyelidikan dan 17 penyidikan, melakukan penuntutan terhadap 10 terdakwa, serta mengeksekusi sembilan terpidana. Bidang ini menjadi kontributor utama dalam penyelamatan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Kaltara memberikan satu Surat Keterangan Hukum (SKK) bantuan hukum non-litigasi, melaksanakan 29 kegiatan pendampingan hukum, 23 pelayanan hukum, serta menandatangani lima Nota Kesepahaman (MoU).
Bidang Pemulihan Aset mengelola dan memelihara barang bukti dari 625 perkara pidana, serta menyetorkan PNBP hasil lelang barang bukti sebesar Rp880.947.494.
Adapun Bidang Pengawasan melaksanakan lima kegiatan inspeksi umum dan pemantauan tindak lanjut, serta menerbitkan tujuh rekomendasi atas temuan pengawasan guna meningkatkan disiplin aparatur.
Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, SH, MH, menegaskan bahwa penyampaian capaian kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada publik. Ia menekankan bahwa Kejati Kaltara tetap mengedepankan upaya pencegahan dalam penegakan hukum.
Menurutnya, pembinaan kesadaran hukum masyarakat menjadi salah satu prioritas utama untuk mendukung terwujudnya Asta Cita Pemerintah, di samping pelaksanaan tugas penindakan yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Sebagai satuan kerja yang relatif baru, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berkomitmen untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis. /Rusliansyah, melaporkan dari Tanjung Selor, Kaltara/

