Perskpknusantara.com, Berau- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Berau melakukan inspeksi mendadak terhadap aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur, pada Senin (29/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten II Setkab Berau, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau, serta didampingi oleh Kasat Intel Kodim 0902/Berau, Kapten Infanteri Faisol.
Dari hasil sidak, diketahui area tambang ilegal tersebut memiliki bukaan lahan sekitar 120 hektare yang tersebar di beberapa titik. Aktivitas penambangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus mengancam keamanan dan ketertiban di wilayah sekitar.
Sebagai langkah penertiban, petugas memasang plang larangan resmi di lokasi dan menghentikan seluruh kegiatan pertambangan. Alat berat yang digunakan dalam operasional tambang juga dikeluarkan dari area. Selain itu, pemilik lahan diberikan peringatan keras agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di tingkat Pemerintah Kabupaten Berau maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap pihak yang tetap melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin akan dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Penertiban ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal, melindungi keselamatan masyarakat, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola pertambangan yang baik. /Julius Mbado, melaporkan dari Berau, Kaltim/

