Perskpknusantara.com, Bulungan- Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menetapkan kebijakan tegas dengan melarang segala bentuk pesta dan penyalaan kembang api pada malam pergantian tahun. Kebijakan ini diambil sebagai wujud empati nasional sekaligus langkah antisipatif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, di tengah suasana duka yang masih dirasakan masyarakat Sumatera dan Aceh akibat bencana banjir dan longsor. Kapolda menegaskan bahwa perayaan tahun baru tidak pantas dilakukan secara berlebihan ketika sebagian saudara sebangsa masih diliputi kesedihan.

Selain pertimbangan kemanusiaan, kebijakan ini juga bertujuan mencegah potensi gangguan kamtibmas, seperti kebakaran, kecelakaan, serta kebisingan yang kerap muncul saat perayaan malam tahun baru. Menurut Kapolda, penggunaan petasan dan kembang api memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.

Polda Kaltara mengimbau warga agar mengganti euforia pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih sederhana dan bermakna, seperti doa bersama di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masing-masing.

“Mari kita menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang lebih bermakna, sederhana, dan penuh rasa syukur. Doa bersama di rumah, tempat ibadah, maupun lingkungan sekitar akan memberikan ketenangan dan keselamatan,” ujar Kapolda Kaltara usai memimpin apel gelar pasukan kesiapan Operasi Lilin Kayan 2025 di Mapolda Kaltara, Jumat (19/12/2025).

Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menambahkan bahwa larangan pesta kembang api merupakan bagian dari strategi pengamanan akhir tahun. Melalui Operasi Lilin Kayan 2025, Polda Kaltara bersama jajaran akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif saat pergantian tahun.

Sebagai langkah preventif, kepolisian juga akan memberikan peringatan kepada pedagang kembang api yang biasanya bermunculan menjelang akhir tahun. Tindakan tegas akan diberlakukan apabila ditemukan kembang api dengan daya ledak tinggi yang berpotensi membahayakan.

“Apabila ditemukan kembang api dengan daya ledak besar, kami akan langsung menindak tegas,” tegasnya.

Kapolda berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut serta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Utara. Ia menilai momentum pergantian tahun seharusnya dimanfaatkan untuk refleksi diri, memperkuat solidaritas sosial, dan meningkatkan nilai spiritual.

“Mari kita jaga bersama keamanan dan ketertiban demi menyongsong Tahun Baru 2026 yang aman, damai, dan penuh harapan,” pungkasnya. /Karyadi Salam, melaporkan dari Bulungan, Kaltara/