Perskpknusantara.com, Tanjung Selor- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait dugaan kasus korupsi belanja hibah Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata Tahun Anggaran 2021, pada Kamis (18/12/2025). Tindakan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh izin resmi dari pengadilan dan dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah di lingkungan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara dengan total anggaran mencapai Rp2,9 miliar. Dalam perkara ini, diduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

Samiaji Zakaria menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga titik berbeda yang berkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Kantor Gubernur Kalimantan Utara, serta Kantor DPD ASITA Kalimantan Utara yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dalam rangka proses penyidikan. /Karyadi Salam, melaporkan dari Tanjung Selor, Kaltara/