Perskpknusantara.com, Tenggarong-
Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan siap melimpahkan perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang ke Kejaksaan Negeri Kukar. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar bersama berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan kepolisian, kejaksaan, dan sejumlah instansi lainnya.
Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, melalui Kanit PPA IPTU Irma Eka Wati, memaparkan perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh berkas sudah dilengkapi dan dokumen perkara telah siap untuk diserahkan ke kejaksaan.
“Semua perkembangan sudah kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan. Insyaallah pekan ini kami upayakan tahap pertama atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kukar,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Terkait kemungkinan adanya pelaku lain, penyidik hingga kini belum menemukan bukti yang mengarah ke pihak selain tersangka utama. “Sampai saat ini belum ada indikasi pelaku tambahan. Namun penyelidikan tetap kami lakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Untuk tersangka berinisial MA, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari RS Atma Husada Samarinda. Meski pemeriksaan sudah rampung, hasil resmi visum belum diterima. “Visum sudah ada, hanya rekap resminya belum keluar,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. /Agus, melaporkan dari Tenggarong, Kaltim/