Perskpknusantara.com, Balikpapan- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menjadi salah satu fokus program prioritas “Asta Cita” Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agta Bhuwana Putra, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa, di Gedung Jatanras Polda Kaltim, Rabu (22/1/2025).

AKBP Agta mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), yakni KH, SN, dan T, serta satu tersangka kasus penadahan (Pasal 480 KUHP) berinisial MY. Dari para tersangka, pihak kepolisian mengamankan total 20 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polda Kaltim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Kaltim dalam mendukung program Asta Cita yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan upaya menciptakan kesejahteraan sosial. “Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat dan berdampak pada stabilitas wilayah,” tegas AKBP Agta Bhuwana Putra.

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta memperkuat rasa aman di tengah masyarakat Kalimantan Timur, terutama menjelang implementasi berbagai proyek strategis di wilayah tersebut. /Edy Susanto, melaporkan Balikpapan, Kalimantan Timur/