Perskpknusantara.com, Tarakan- Dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mencuat setelah ditemukan perbedaan mencolok dalam jumlah pemilih pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub). Menurut Abdul Jalil, Wakil Ketua Relawan Kotak Kosong Tarakan, terdapat penggelembungan suara yang mencurigakan, terutama untuk pasangan calon Wali Kota dr.H. Khairul dan Ibnu Saud. Perbedaan signifikan antara jumlah suara Pilwali (111.548 suara) dan Pilgub (104.069 suara) menunjukkan adanya masalah. Selain itu, banyak suara Pilgub yang tidak sah, yang menambah keraguan mengenai integritas proses pemilu.
Dugaan kecurangan lainnya meliputi distribusi surat undangan yang tidak merata, serta beberapa pemilih yang tidak sempat memilih karena keterbatasan waktu. Ir Lukman H Ambo Lala ST M Ling IPM, Ketua Koalisi Rakyat Bersatu Tarakan, menyatakan bahwa bentuk kecurangan sudah terlihat sejak awal dengan adanya rekayasa calon tunggal dan pembelian dukungan partai politik. Di beberapa TPS, ditemukan perubahan angka suara yang mencurigakan di sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU), di mana suara pasangan calon Kharisma (01) yang tercatat di C1 berbeda jauh dengan yang muncul di sistem.
Koalisi Rakyat Bersatu Tarakan atau relawan Kotak Kosong menegaskan bahwa mereka tidak berniat menjadi Wali Kota, namun hanya berjuang untuk perubahan. Mereka juga berencana menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Pilkada di Kota Tarakan. /Ambo Tuwo, melaporkan dari Tarakan, Kalimantan Utara/